PEDOMAN PENERAPAN KRITERIA IMPLEMENTASI UU ITE.
Sebagai tindak lanjut atas amanah Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo saat menyampaikan Pengarahan kepada Peserta Rapat Pimpinan TNI-Polri, 15 Februari 2021, Menkopolhukam telah menunjuk tim yang melakukan kajian, diskusi dan benchmarking terhadap permasalahan yang sama di beberapa negara. Hasilnya tim menyimpulkan bahwa Pemerintah tidaklah mencabut UU ITE, melainkan menyiapkan proses revisi UU ITE secara terbatas. Sebagaimana kita ketahui, merevisi sebuah UU memerlukan suatu proses yang cukup Panjang. Antara lain harus ada naskah akademik. Menyiapkan draf RUU Revisi usulan Pemerintah. Memasukkan Revisi RUU ITE ke dalam Prolegnas 2021. Kemudian disiapkan Ampresnya. Hingga pembahasan di DPR RI. Proses ini membutuhkan waktu cukup panjang dan sangat tergantung dari banyak variable. Termasuk proses politik di parlemen. Oleh karenanya sambil menunggu proses revisi UU ITE tersebut, pemerintah sudah menyiapkan sebuah Pedoman Penerapan Kriteria Implementasi UU ITE. Pedoman ini juga disusun oleh tim yang dibentuk oleh Menkopolhukam, bersama Menkominfo, Menkumham, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI, dengan jajaran masing-masing. Pedoman ini dibuat setelah tim menerima dan mendengarkan masukan dari para akademisi, tokoh masyarakat, baik itu korban kasus UU ITE, maupun pelapor, media atau wartawan, aktivis, dan juga beberapa politisi (DPR).
Pedoman Penerapan Implementasi ini bukan bagian dari peraturan perundangan, melainkan pedoman teknis bagi aparat penegak hukum yang diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB), yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI. Isi SKB diberlakukan sebagai pedoman implementasi atau semacam buku saku untuk Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS Kementerian Kominfo, dengan maksud agar pasal-pasal yang ada di UU ITE tidak lagi diinterpretasi dan diterapkan secara longgar sehingga menjadi kontroversi, atau bermakna karet. Adapun Pedoman Penerapan Kriteria Implementasi UU ITE ini memuat pengertian dan rumusan kriteria implementasi terkait beberapa pasal. Yaitu, pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3),dan Pasal 27 ayat (4). Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan pasal 29. Serta pasal 36 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan diterbitkannya SKB Pedoman UU ITE ini diharapkan di lapangan bisa menghilangkan perbedaan penerapan bagi penegak hukum di seluruh Indonesia, khususnya terkait pasal-pasal yang selama ini dianggap bermasalah. Adapun berlakunya pedoman ini adalah sejak SKB ditanda-tangani hingga selesainya Revisi UU ITE yang baru, atau saat norma-norma hukum siber yang dimaksud sudah dituangkan dan diundangkan dalam KUHP yang baru. Setelah diterbitkannya SKB Pedoman UU ITE ini diharapkan teman-teman wartawan dan media ikut mensosialisasikan dan menyebarkan materinya. Dengan Demikian norma-norma yang ada di UU ITE tetap berlaku, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum, namun sekarang UU ITE telah dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan yang bisa menjadi pegangan dalam implemetasi di lapangan.
File SKB Pedoman UU ITE bisa dilihat dibawah ini.
Tinggalkan Balasan