KECEPATAN ADALAH KUNCI MENGHENTIKAN KEJAHATAN DIGITAL

Ini keterangan saya di depan Sidang Mahkamah Konstitusi tgl 3 Agustus 2021 terkait gugatan AJI dan Suarapapua terhadap pasal 40 ayat (2B) UU ITE tentang kewenangan pemerintah memblokir konten. Pasal ini mereka gugat dan dimintakan untuk diubah karena dianggap melanggar hakbberpendapat dan berbicara warga negara. Simak penjelasan saya untuk membela norma di UU ITE sekaligus mengritik keragu-raguan pemerintah selama ini.

Prof. Dr. Drs. H. Henry Subiakto, SH, MA. (Guru Besar FISIP Unair, Pengajar Hukum Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *