Kebebasan Berpendapat Tidak Berarti Bebas Menuduh atau Bebas Memalsukan Fakta

Sebenarnya UUD 1945 pasal 28 khususnya 28 E telah menjamin kepada warga negara untuk berhak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Ini adalah jaminan konstitusi terhadap kebebasan berpendapat.


Sesuai prinsip demokrasi orang berpendapat memang tidak bisa dihukum. Tidak bisa hanya karena pendapat dianggap salah, orang yang berpendapat itu lalu dihukum. Seburuk apapun dari suatu pendapat, atau tidak menyenangkan sekalipun itu bagian dari hak berpendapat.
Repotnya, banyak orang tidak bisa membedakan apa itu pendapat, dan apa itu penghinaan, pencemaran nama baik hingga fitnah. Banyak orang mencampuradukkannya. Ada orang memfitnah tapi berlindung, atau dilindungi seakan itu adalah kebebasan berpendapat. Mana ada di dunia ini orang bebas memfitnah.


Berpendapat atau beropini itu berarti menyampaikan sikap secara verbal terhadap sesuatu, berupa hasil evaluasi atau penilaian setuju tidak setuju, suka tidak suka, mendukung tidak mendukung, percaya tidak percaya, baik tidak baik, gagal atau berhasil, mengecewakan atau memuaskan, dll. itu semua adalah contoh opini.


Beda dengan perbuatan menghina. Penghinaan itu cukup luas mencakup yang lain, dari penghinaan ringan, penghinaan lewat mencemarkan nama baik, hingga fitnah. Orang dianggap melakukan penghinaan jika punya niat buruk menghancurkan nama baik seseorang, menjatuhkan kehormatan.


Salah satu bentuk penghinaan adalah pencemaran nama baik yaitu saat seseorang sudah menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan, padahal orang tersebut tidak melakukannya. Kalau tuduhan buruk itu dibuktikan ternyata salah, pelaku sengaja memalsukan fakta atau membuat tuduhan tidak berdasar itulah fitnah.


Hati-hatilah dengan pencemaran nama baik dan fitnah, jangan memalsukan fakta atau menuduh orang tanpa dasar. Memfitnah dan mencemarkan nama baik diancam hukuman pidana. Sedangkan berpendapat itu bagian dari hak kita semua warga negara.


Mengatakan seseorang itu bodoh, atau goblok, walau menyakitkan itu bagian dari kebebasan berpendapat. Tapi menuduh seseorang menipu, mencuri itu bukan opini melainkan masuk ke ranah pencemaran nama baik, hingga fitnah jika yangg dituduhkan bukan sebuah fakta. Maka berhati-hati lah memilih kata-kata dan kalimat. Bedakan opini dan tuduhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *